Cara Menghitung Biaya Tambahan Saat Membeli Rumah

January 7, 2026
0 Comments
Cara Menghitung Biaya Tambahan Saat Membeli Rumah - Punyarumahdibali.com

Cara Menghitung Biaya Tambahan Saat Membeli Rumah - Punyarumahdibali.com

Banyak orang fokus pada harga rumah ketika ingin membeli hunian pertama, tapi lupa bahwa ada biaya tambahan yang wajib dibayar di luar harga jual. Kalau kamu tidak menghitungnya sejak awal, bisa-bisa pengeluaran jadi membengkak dan malah mengganggu rencana KPR Rumah kamu. Berikut ini adalah bagaimana cara menghitung biaya tambahan saat membeli rumah.

Nah, biar nggak zonk, yuk kita hitung apa saja biaya pembelian rumah secara lengkap!

Uang Muka (DP Rumah)

DP rumah biasanya mulai dari 10%–20% dari harga rumah untuk KPR Rumah non-subsidi.
Semakin besar DP → semakin kecil cicilan KPR setiap bulan.

Biaya Notaris & PPAT

Notaris atau PPAT akan mengurus dokumen transaksi dan balik nama sertifikat rumah.
Biayanya meliputi:

  • Pembuatan AJB (Akta Jual Beli)
  • Perjanjian kredit
  • Balik nama sertifikat

Besarnya tergantung:

  • Harga rumah
  • Kompleksitas legalitas rumah

Biaya Balik Nama

Cara menghitung biaya tambahan saat membeli rumah selanjutnya adalah biaya balik nama. Setelah transaksi, sertifikat harus atas nama kamu sebagai pemilik baru.
Biaya ini biasanya dihitung dari nilai BPHTB dan tarif pemerintah daerah.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Pajak ini wajib dibayar setiap pembelian rumah.
Besaran BPHTB = 5% × (Harga rumah – NPOPTKP daerah)

Jangan lupa hitung ya biar tidak kaget!

PENTING! Baca juga Pentingnya Mengecek Legalitas Rumah Sebelum Membeli

Biaya Provisi & Administrasi Bank

Cara menghitung biaya tambahan saat membeli rumah adalah biaya provisi dan admin bank. Untuk pengajuan KPR bank:

  • Biaya provisi: sekitar 1% dari plafon kredit
  • Biaya administrasi: tergantung kebijakan bank

Beberapa bank punya promo biaya ringan, pastikan kamu bandingkan.

Biaya Appraisal Rumah

Bank perlu menilai harga rumah dengan survei langsung.
Biaya appraisal dibayar pembeli dan berbeda tiap bank.

Kalau appraisal rendah dari harga jual → bisa jadi KPR hanya disetujui sebagian.

Biaya Asuransi KPR

Biasanya wajib saat mengambil KPR Rumah, meliputi:

  • Asuransi jiwa
  • Asuransi kebakaran

Tujuannya untuk melindungi kredit dari risiko yang tidak diinginkan.

Biaya Renovasi dan Perbaikan Rumah

Rumah baru atau bekas biasanya tetap butuh renovasi, misalnya:

  • Perbaikan lambung atap
  • Cat ulang dinding
  • Tambah pagar atau kanopi

Siapkan dana cadangan supaya rumah layak ditempati.

Biaya Perawatan dan Iuran Lingkungan

Jangan lupa biaya rutin seperti:

  • IPL / iuran keamanan dan kebersihan
  • Perawatan fasilitas umum perumahan

Biaya ini wajib untuk menjaga kenyamanan lingkungan rumah.

Contoh Simulasi Biaya Tambahan Pembelian Rumah

Misalnya harga rumah: Rp500 juta
Estimasi biaya tambahan yang harus disiapkan:

  • DP rumah 15% → Rp75 juta
  • Notaris & balik nama → Rp7–12 juta
  • BPHTB → sekitar Rp12 juta lebih
  • Biaya KPR (provisi, admin, appraisal) → Rp5–10 juta
  • Renovasi ringan → Rp5–20 juta

Total biaya tambahan bisa mencapai 20%–30% dari harga rumah!

Kesimpulan

Membeli rumah bukan hanya modal harga unitnya saja. Dengan memperhitungkan biaya tambahan pembelian rumah, kamu bisa lebih siap secara finansial dan pengajuan KPR Rumah tidak akan terhambat. Ini juga membantu kamu menentukan pilihan antara rumah subsidi atau non-subsidi yang paling sesuai dengan budget.

Perencanaan yang matang = tinggal lebih nyaman tanpa beban keuangan berlebih

Yuk follow sosial media kami di @punyarumahdibali agar tidak ketinggalan berita dan informasi seru lainnya.