Mengapa Bangunan di Bali Tidak Boleh Lebih dari Pohon Kelapa? Ini Alasan dan Filosofinya


Mengapa Bangunan di Bali Tidak Boleh Lebih dari Pohon Kelapa? Pertanyaan ini kembali menjadi sorotan setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengusulkan konsep Zonasi Ketinggian Khusus Berbasis Nilai sebagai bagian dari penataan ruang di Pulau Dewata. Usulan tersebut membuka kembali pembahasan mengenai aturan batas ketinggian bangunan yang selama ini menjadi salah satu karakter khas Bali. Dalam wacana terbaru, muncul rencana untuk menyesuaikan batas tinggi bangunan hingga maksimal 45 meter.
Mengapa Bangunan di Bali Tidak Boleh Lebih dari Pohon Kelapa?
Sebelumnya, aturan ketinggian bangunan di Bali menetapkan batas maksimal 15 meter atau tidak boleh melebihi tinggi pohon kelapa. Ketentuan ini menjadi salah satu karakteristik arsitektur Bali yang membedakannya dari kawasan perkotaan modern lainnya.
Dilansir dari perkim.id, pembatasan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.
Dalam Pasal 95 ayat 2 (b) dijelaskan bahwa pemanfaatan ruang udara di atas bumi untuk bangunan dibatasi maksimal 15 meter. Namun, terdapat pengecualian bagi bangunan umum maupun bangunan khusus yang membutuhkan ketinggian lebih dari batas tersebut, seperti menara pemancar, tiang listrik tegangan tinggi, mercusuar, menara bangunan keagamaan, bangunan pendukung keselamatan penerbangan, bangunan pertahanan keamanan, serta bangunan khusus lain yang berkaitan dengan kepentingan keselamatan dan keamanan umum. Pembangunan tersebut tetap harus melalui kajian dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kenyamanan, keserasian lingkungan, serta koordinasi bersama instansi terkait.
Baca juga Bali Mau Jadi Dubai-nya Asia, Apa Artinya Propertimu?
Penerapan aturan ini bukan semata-mata bertujuan membatasi perkembangan pembangunan di Bali. Regulasi tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan penduduk, kelestarian alam, dan keberlangsungan budaya Bali. Bangunan yang menjulang terlalu tinggi dinilai berpotensi mengubah karakter lanskap, mengganggu harmoni lingkungan, hingga memberikan tekanan terhadap kondisi tanah akibat proses pembangunan yang masif.
Mengutip laman Sistem Informasi Wilayah dan Tata Ruang Bali, aturan mengenai ketinggian bangunan juga berkaitan erat dengan upaya mempertahankan identitas budaya tradisional Bali.
Nilai utama yang ingin dijaga adalah filosofi lokal melalui konsep Tri Hita Karana, yaitu prinsip keseimbangan hubungan antara manusia, alam, dan dunia spiritual. Ketika ketiga unsur tersebut berjalan selaras, maka tercipta kehidupan yang harmonis dan berkelanjutan, itulah alasan mengapa bangunan di Bali tidak boleh lebih dari pohon kelapa.
Dalam filosofi tersebut, bangunan tidak dirancang untuk menaklukkan alam, melainkan hadir berdampingan dengan lingkungan sekitar. Arsitektur Bali mengedepankan keserasian, sehingga setiap struktur bangunan memiliki peran untuk menyatu dengan ruang, bukan menjadi elemen yang mendominasi.
Dari pemahaman inilah muncul pandangan bahwa bangunan di Bali tidak seharusnya berdiri terlalu tinggi. Pembatasan ketinggian bangunan menjadi bagian dari upaya menjaga wajah Bali agar tetap memiliki karakter yang kuat, sekaligus mempertahankan arsitektur yang ekspresif sebagai warisan budaya dan nilai spiritual yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Yuk follow sosial media kami di @punyarumahdibali agar tidak ketinggalan berita dan informasi seru lainnya.
