Apa Itu SHM? Panduan Lengkap untuk Pembeli Properti


Kalau kamu lagi cari rumah dijual atau tanah di Indonesia, istilah Sertifikat Hak Milik (SHM) pasti sering banget muncul. Tapi apa itu SHM? Kenapa semua orang bilang SHM adalah sertifikat terbaik untuk pembeli properti?
Yuk, kita bahas sampai tuntas!
1. Apa itu SHM?
SHM atau sertifikat hak milik adalah status kepemilikan tertinggi untuk properti seperti rumah atau tanah di Indonesia. Dengan Sertifikat Hak Milik, kamu punya hak penuh atas properti tersebut dan diakui hukum.
✔ Bisa diwariskan
✔ Bisa dijual sewaktu-waktu
✔ Diakui sebagai bukti legal yang kuat
Inilah alasan kenapa banyak investor lebih aman membeli rumah dengan SHM.
2. Perbedaan SHM dengan Sertifikat Lain
Banyak orang suka bingung antara SHM, HGB dan Hak Pakai. Nah, ini ringkasannya:
| Sertifikat | Hak Kepemilikan | Durasi Waktu | Untuk WNA |
| SHM | Kepemilikan penuh | Tidak dibatasi waktu | Tidak |
| HGB (Hak Guna Bangunan) | Mendapat hak guna di atas tanah negara/SHM | 30 thn, bisa diperpanjang | Ya (melalui PT/PMA) |
| Hak Pakai | Hak terbatas untuk penggunaan | 25–30 thn | Ya |
Kalau kamu ingin tinggal permanen atau investasi properti jangka panjang, SHM jelas paling ideal.
3. Kenapa SHM Lebih Bernilai?
Karena statusnya kuat, properti rumah SHM biasanya punya:
- Harga jual tinggi
- Risiko sengketa lebih kecil
- Akses mudah untuk KPR Pembelian Rumah
Aman buat keluarga, cuan untuk investasi!
Baca juga Sejarah Harga Properti di Bali: Kenapa Terus Naik?
4. Cara Mengecek Keaslian SHM
Sebelum membeli rumah second atau tanah kavling, pastikan kamu:
- Cek sertifikat di BPN atau via aplikasi resmi
- Cocokkan data pemilik dan lokasi
- Pastikan tidak sedang diagunkan atau sengketa
Boleh juga menggunakan notaris untuk pengecekan lebih detail.
5. Bagaimana Proses Balik Nama SHM?
Kalau sudah deal, jangan lupa urus balik nama ya!
Biasanya prosesnya:
- Akta Jual Beli (AJB) di PPAT
- Pembayaran BPHTB & PPh
- Pengajuan perubahan nama di BPN
Dalam beberapa minggu, SHM atas nama kamu sudah siap!
Kesimpulan
Sebelum kamu memutuskan membeli rumah atau tanah, pastikan kamu tahu jenis sertifikatnya. Kalau pengennya aman dan menguntungkan di masa depan, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah pilihan terbaik untuk pembeli properti.
Investasi properti itu pilihan besar — pelajari legalitasnya dulu, baru bayar tanda jadi!
Yuk follow sosial media kami di @punyarumahdibali agar tidak ketinggalan berita dan informasi seru lainnya.

