Cara Cek Sertifikat Tanah Tanpa Ribet, Cukup Pakai HP


Sertifikat tanah kini dapat diperiksa dengan langkah yang jauh lebih sederhana tanpa perlu antre atau datang langsung ke Kantor Pertanahan. Masyarakat sekarang bisa melakukan cek sertifikat tanah secara praktis hanya melalui perangkat seluler. Melalui layanan digital milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), proses verifikasi data menjadi lebih cepat, ringkas, dan efisien. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa publik dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai sarana utama untuk layanan tersebut.
Menurut Shamy Ardian, masyarakat tak lagi perlu merasa cemas saat ingin memastikan keakuratan dokumen pertanahan. Kini tersedia berbagai kanal modern yang dapat diakses kapan saja, salah satunya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pernyataan itu disampaikan dalam siaran pers pada Selasa (14/4/2026). Kehadiran layanan ini menjadi jawaban bagi masyarakat yang membutuhkan cara cek sertifikat tanah tanpa ribet dengan proses serba digital.
Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP
Untuk menggunakan fasilitas tersebut, pengguna perlu membuat akun terlebih dahulu lalu menyelesaikan tahap verifikasi identitas. Setelah akun aktif, beragam fitur di dalam aplikasi bisa langsung digunakan, termasuk layanan cara cek sertifikat tanah dengan akses yang praktis. Seluruh proses dapat dilakukan dari rumah tanpa harus membuang waktu di kantor layanan.
Pada dokumen analog, pemilik sertifikat tanah dapat memberikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan batas waktu akses. Sistem ini dirancang agar data tetap aman sekaligus mudah dibagikan saat dibutuhkan, misalnya untuk keperluan transaksi atau pengecekan lanjutan.
Informasi yang ditampilkan cukup lengkap. Mulai dari Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis dokumen, kode blanko, tanggal penerbitan, letak dan luas lahan, hingga identitas pemegang hak. Karena itu, banyak masyarakat mulai memanfaatkan cek sertifikat tanah pakai hp sebagai alternatif yang jauh lebih cepat dibanding metode konvensional.
Sementara pada dokumen elektronik, pemilik cukup membagikan barcode yang tercantum pada file sertifikat. Setelah dipindai, seluruh data akan muncul otomatis di layar ponsel. Namun, pihak yang melakukan pemindaian tetap harus memiliki akun terverifikasi di aplikasi tersebut. Dengan sistem ini, penggunaan sertifikat tanah pakai ponsel menjadi semakin relevan di era digital.
Shamy Ardian menambahkan, kemudahan tersebut diharapkan mendorong masyarakat agar lebih aktif memastikan legalitas dokumen pertanahan yang dimiliki. Selain itu, publik juga diimbau memanfaatkan layanan digital pemerintah secara maksimal agar proses administrasi menjadi lebih tertata dan efisien.
Meski demikian, apabila data bidang tanah belum muncul di aplikasi, masyarakat tidak perlu panik. Kondisi itu bisa terjadi karena informasi lahan belum terpetakan secara digital dalam sistem nasional.
Solusinya, pemilik lahan disarankan mendatangi Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pembaruan data. Setelah proses pemutakhiran selesai, informasi sertifikat tanah akan terintegrasi sehingga dapat dibaca kembali melalui aplikasi. Dengan demikian, cara cek sertifikat tanah secara digital dapat berjalan lancar dan akurat.
Yuk follow sosial media kami di @punyarumahdibali agar tidak ketinggalan berita dan informasi seru lainnya

