Investasi Properti di Bali Tembus Rp24 Triliun


BALI – Investasi di sektor properti Bali sepanjang tahun 2025 tergolong sangat besar. Nilainya mencapai Rp24 triliun dari total investasi properti di Bali yang menembus Rp42 triliun. Sektor properti ini mencakup pembangunan hotel, restoran, perumahan, perkantoran, hingga kawasan industri.
Investasi Properti di Bali Tembus Rp24 Triliun
Berdasarkan data BKPM, investasi untuk hotel dan restoran saja mencapai Rp12,7 triliun. Sementara itu, pembangunan perumahan, perkantoran, dan kawasan industri nilainya lebih dari Rp11 triliun.
Menariknya, investasi asing atau PMA masih mendominasi. Untuk hotel dan restoran, PMA tercatat sekitar Rp5,7 triliun. Sedangkan pembangunan perumahan, perkantoran, dan kawasan industri dari PMA mencapai Rp10,6 triliun. Jika ditotal, investasi asing di sektor properti Bali mencapai Rp16,3 triliun, sementara investasi dalam negeri berada di angka Rp8 triliun.
Namun, di balik derasnya arus investasi tersebut, muncul persoalan serius. Banyak pembangunan properti yang bermasalah, terutama soal izin bangunan dan AMDAL. Bahkan ada proyek yang sudah berjalan, selesai, dan beroperasi, padahal dokumen lingkungannya belum tuntas. Ironisnya, sebagian investor hanya bermodal Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah berani membangun.
Masalah ini terungkap setelah DPRD Bali membentuk Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP). Dari hasil temuan pansus, banyak vila, hotel, hingga kawasan industri ternyata belum melengkapi izin yang seharusnya.
Pelanggaran paling banyak ditemukan di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, disusul Kabupaten Klungkung, dan terbaru di Kabupaten Buleleng. Salah satu kasus yang mencuat adalah penyegelan kawasan golf Bali Handara karena dianggap melanggar aturan dan memicu banjir. Sebelumnya, Pansus TRAP juga menyegel PT Pionirbeton di Denpasar karena tidak memiliki izin dan AMDAL.
Baca juga Peluang Investasi Properti di Bali 2026
Pada tahun 2025, Gubernur Bali Wayan Koster bahkan mengambil langkah tegas dengan merobohkan sejumlah vila dan restoran di kawasan Pantai Bingin, Badung, karena dibangun di sempadan pantai dan tidak mengantongi izin resmi. Menurut Koster, langkah ini dilakukan untuk mengendalikan pembangunan agar Bali tidak semakin rusak.
Maraknya pembangunan tanpa kontrol juga berdampak besar pada alih fungsi lahan. Akibatnya, Bali sempat mengalami banjir besar di akhir 2025. Meski terkesan terlambat, Pemerintah Provinsi Bali bersama BKPM/Kementerian Investasi akhirnya menandatangani nota kesepahaman pada 23 Januari 2026 untuk mengendalikan investasi di Bali, dengan sektor properti sebagai fokus utama.
Wakil Menteri Investasi Todotua Pasaribu menjelaskan bahwa Bali menjadi pusat investasi properti nasional. Bahkan, 72,1% investasi properti nasional berada di Bali, dan proyek konsultan mencapai 62% dari total nasional. Kenaikan ini terjadi dalam tiga tahun terakhir.
Todotua juga mengakui banyaknya pelanggaran yang terjadi. Karena itu, Kementerian Investasi akan menempatkan pegawainya langsung di Bali untuk melakukan pengawasan dan bersinergi dengan pemerintah daerah.
Sementara itu, Gubernur Koster menegaskan bahwa pengendalian investasi ini bukan untuk menghambat investor, melainkan untuk memastikan investasi yang masuk lebih berkualitas, ramah lingkungan, dan sejalan dengan kearifan lokal Bali.
“Kami ingin menata investasi ke depan agar lebih baik dan berkelanjutan. Ini adalah lembaran baru bagi investasi di Bali,” ujar Koster.
Yuk follow sosial media kami di @punyarumahdibali agar tidak ketinggalan berita dan informasi seru lainnya.

