KPR 40 Tahun Disetujui Pemerintah, Cicilan Rumah Subsidi Bisa Lebih Ringan

June 27, 2026
0 Comments
KPR 40 Tahun Disetujui Pemerintah, Cicilan Rumah Subsidi Bisa Lebih Ringan

KPR 40 Tahun Disetujui Pemerintah, Cicilan Rumah Subsidi Bisa Lebih Ringan

KPR 40 Tahun akhirnya mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah sebagai salah satu terobosan dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyetujui penerapan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun dan kebijakan tersebut siap mulai dijalankan. 

Keputusan tersebut merupakan hasil dari Rapat Terbatas Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang melibatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

“Bahwa Komite (Tapera) menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan. Ya, sesuai arahan Presiden (Prabowo Subianto) dan mendukung penuh arahan Presiden,” ujar Menteri PKP setelah menghadiri rapat Komite Tapera di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (25/6/2026).

Menurut Ara, keputusan memperpanjang tenor KPR hingga 40 tahun menjadi langkah lanjutan dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan sistem pembiayaan perumahan yang lebih inklusif dan mudah dijangkau masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada kemudahan bagi calon pemilik rumah, tetapi juga memastikan skema tersebut tetap sehat secara finansial serta dapat berjalan secara berkelanjutan melalui dukungan sektor perbankan.

“Kita buat skema-skema yang bisa dijalankan baik dan bermanfaat bagi rakyat, bisa dijalankan oleh perbankan,” jelasnya.

Bunga KPR 40 Tahun Tetap Terjaga

Selain menetapkan tenor yang lebih panjang, pemerintah juga memutuskan untuk mempertahankan suku bunga KPR rumah subsidi tapak sebesar 5 persen meskipun terdapat perubahan pada tingkat BI-rate.

Baca juga Benarkah Tanah Bisa Disita Jika PBB Tidak Dibayar? Ini Penjelasannya

Ara menyebut keputusan untuk menjaga suku bunga KPR subsidi tetap berada di angka 5 persen merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak, khususnya bagi kelompok yang membutuhkan dukungan pembiayaan rumah. 

Sementara itu, untuk rumah susun subsidi, pemerintah menetapkan suku bunga sebesar 6 persen. Kebijakan tersebut disesuaikan dengan karakteristik hunian vertikal yang memiliki pola pembiayaan berbeda dibandingkan rumah tapak.

Pemerintah juga telah menyiapkan kuota sebanyak 350.000 unit rumah subsidi. BP Tapera diarahkan untuk meningkatkan sinergi dengan pihak perbankan dan para pengembang agar target penyediaan serta penyaluran rumah subsidi dapat tercapai dengan maksimal. 

Di samping dukungan dari sisi pembiayaan, pemerintah juga menghadirkan berbagai insentif guna mempercepat realisasi program hunian rakyat, termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pemberian fasilitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis. 

“Itu tadi, satu bunganya tetap 5 persen (rumah subsidi tapak), yang kedua tenornya (KPR) 40 tahun, yang ketiga 6 persen buat rusun subsidi. Artinya kita putuskan begitu tiga poin itu,” kata Ara.

Simulasi Cicilan KPR 40 Tahun

Sebelumnya, Ara juga menjelaskan bahwa penerapan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk membantu mengurangi beban cicilan masyarakat.

“Kami juga membahas tindak lanjut arahan Presiden terkait tenor KPR rumah subsidi hingga 40 tahun agar cicilan masyarakat semakin ringan,” ungkap Ara.

Pemerintah telah melakukan simulasi pembiayaan untuk rumah subsidi di wilayah Jawa dan Sumatera dengan harga rumah sebesar Rp166 juta.

Berdasarkan simulasi tersebut, rumah subsidi dengan tenor 20 tahun memiliki cicilan sekitar Rp1.058.000 per bulan. Namun, ketika masa kredit diperpanjang menjadi 40 tahun, cicilan diperkirakan dapat turun menjadi sekitar Rp773.000 per bulan.

“Sebagai simulasi, rumah subsidi di Jawa dan Sumatera dengan harga Rp166 juta saat ini memiliki cicilan sekitar Rp1.058.000 per bulan untuk tenor 20 tahun. Jika tenor diperpanjang hingga 40 tahun, cicilan bisa turun menjadi sekitar Rp773.000 per bulan,” katanya.

Menurut Maruarar, penurunan nilai cicilan tersebut berpotensi membuka peluang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pekerja sektor informal, buruh, petani, hingga generasi muda yang ingin memiliki rumah pertama.

“Ini akan membuka peluang lebih luas bagi buruh, petani, pekerja informal, anak muda, dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni,” lanjutnya.

Meski demikian, Ara memastikan skema tenor 40 tahun tidak bersifat wajib. Masyarakat tetap memiliki kebebasan untuk memilih jangka waktu kredit sesuai dengan kondisi finansial dan kemampuan pembayaran masing-masing.

“Namun skema 40 tahun ini bersifat pilihan, tergantung kemampuan dan pilihan masyarakat masing-masing,” jelasnya.

 

Kajian BP Tapera Mengenai Dampak KPR 40 Tahun

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) juga telah melakukan kajian terkait dampak perpanjangan tenor KPR subsidi terhadap kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperoleh pembiayaan rumah.

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Sid Herdi Kusuma, menjelaskan bahwa berdasarkan kajian BP Tapera, perpanjangan masa tenor KPR dapat membantu mengurangi beban cicilan setiap bulan. Dengan cicilan yang lebih ringan, akses masyarakat terhadap rumah subsidi pun menjadi semakin terbuka dan terjangkau. 

Hal tersebut disampaikan Sid dalam pertemuan bersama lima asosiasi pengembang di Kantor Kementerian PKP.

“Betul, dengan kita menarik KPR subsidi menjadi 40 tahun, maka akan membuka akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat memiliki rumah lebih luas lagi,” ujar Sid.

Ia menjelaskan bahwa semakin panjang periode kredit, semakin ringan pula beban pembayaran setiap bulan yang harus ditanggung masyarakat.

“Dengan ditarik 40 tahun, maka cicilan bulanan, keterjangkauan bagi masyarakat untuk memiliki rumah melalui KPR subsidi ini jauh lebih rendah. Cicilannya lebih rendah,” kata Sid.

BP Tapera juga memaparkan simulasi kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengakses pembiayaan rumah subsidi. Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) 2026, pekerja sektor pertanian tercatat memiliki rata-rata pendapatan sekitar Rp2,43 juta per bulan.

Melalui penerapan skema tenor yang lebih panjang, pemerintah berharap peluang masyarakat untuk memiliki hunian yang layak semakin meningkat. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban pembayaran bulanan sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan tempat tinggal tanpa terbebani cicilan yang terlalu berat.

Yuk follow sosial media kami di @punyarumahdibali agar tidak ketinggalan berita dan informasi seru lainnya.