Hanya Rp 50 Ribu, Begini Cara Mengganti Sertifikat HGB Jadi SHM


Cara Mengganti Sertifikat HGB Jadi SHM kini semakin mudah dilakukan dengan proses yang praktis dan biaya yang relatif ringan. Setelah membeli rumah dari developer, banyak pemilik properti biasanya menerima sertifikat berstatus hak guna bangunan (HGB). Seiring waktu, status tersebut umumnya perlu ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM) agar kepemilikan tanah memiliki legitimasi yang lebih kuat dan permanen.
Perubahan dari HGB menjadi SHM bukan sekadar formalitas administratif. Langkah ini berperan penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Selain mempertegas status kepemilikan, aset properti keluarga juga memiliki nilai perlindungan yang jauh lebih optimal.
Tak hanya itu, sertifikat SHM membuat pemilik tidak lagi direpotkan dengan kewajiban memperpanjang masa berlaku hak atas tanah sebagaimana yang berlaku pada HGB. Status kepemilikan menjadi lebih stabil dan memberikan rasa tenang bagi pemilik rumah.
“Banyak manfaat yang bisa dirasakan dari perubahan hak ini. Salah satunya, masyarakat tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena statusnya sudah menjadi SHM,” jelasnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menyampaikan bahwa saat ini proses perubahan status tanah dari HGB menjadi SHM dapat dilakukan dengan lebih sederhana serta terjangkau. Ia juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki rumah berstatus HGB agar memanfaatkan layanan perubahan hak tersebut.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, biasanya berada di kawasan komplek atau perumahan, dapat mencoba mengajukan perubahan hak dari HGB menjadi SHM,” ujar Shamy, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).
Lantas, bagaimana cara mengganti sertfikat HGB jadi SHM? Berikut penjelasan lengkapnya.
Cara Mengganti Sertifikat HGB Jadi SHM
Menurutnya, proses perubahan hak saat ini tergolong mudah sehingga semakin banyak masyarakat dapat mengakses layanan tersebut tanpa hambatan berarti. Pemilik hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan untuk diserahkan ke Kantor Pertanahan.
Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah
- Formulir permohonan perubahan hak dari Kantor Pertanahan
Biaya dan Lama Proses
Selain menyiapkan dokumen, pemilik juga perlu menyediakan biaya untuk pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Perlu diketahui, biaya PNBP untuk perubahan hak hanya sebesar Rp 50.000 dan proses penyelesaiannya sekitar lima hari kerja,” ungkapannya.
Itulah beberapa hal penting yang perlu dipahami mengenai cara mengganti sertifikat HGB jadi SHM. Dengan prosedur yang semakin praktis dan biaya yang relatif terjangkau, pengurusan legalitas properti kini menjadi jauh lebih mudah dilakukan.
Sumber: Detikcom
Yuk follow sosial media kami di @punyarumahdibali agar tidak ketinggalan berita dan informasi seru lainnya

