Tahun 2026 Ukuran Rumah Subsidi Berubah! Cek Faktanya!

July 6, 2026
0 Comments
Tahun 2026 Ukuran Rumah Subsidi Berubah! Cek Faktanya!

Tahun 2026 Ukuran Rumah Subsidi Berubah! Cek Faktanya!

Punya rumah sendiri masih menjadi impian banyak orang. Kabar baiknya, pemerintah masih menyediakan program rumah subsidi 2026 yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Lewat program KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), masyarakat bisa membeli rumah dengan harga yang lebih terjangkau, bunga rendah, dan cicilan yang ringan.

Kalau kamu berencana membeli rumah subsidi tahun 2026, berikut informasi lengkap mengenai ukuran rumah, batas gaji, syarat pengajuan, hingga rencana cicilan terbaru.

Berapa Ukuran Maksimal Rumah Subsidi 2026?

Pemerintah telah mengatur ukuran maksimal rumah subsidi melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:

  • Luas bangunan rumah subsidi maksimal 36 meter persegi.
  • Rumah swadaya atau rumah yang dibangun secara mandiri oleh masyarakat memiliki luas maksimal 48 meter persegi.

Sampai saat ini belum ada aturan baru yang mengubah ketentuan tersebut. Artinya, ukuran rumah subsidi tahun 2026 masih sama seperti tahun 2025, yaitu maksimal 36 m².

Batas Gaji untuk Membeli Rumah Subsidi 2026

Tidak semua orang bisa mengajukan KPR subsidi. Pemerintah menetapkan batas penghasilan agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Berikut batas maksimal penghasilan berdasarkan wilayah:

Zona 1

Meliputi:

  • Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
  • Sumatera
  • Nusa Tenggara Barat (NTB)
  • Nusa Tenggara Timur (NTT)

Batas penghasilan:

  • Lajang: Rp8,5 juta per bulan
  • Menikah: Rp10 juta per bulan
  • Peserta Tapera satu orang: Rp10 juta per bulan

Zona 2

Meliputi:

  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Bali
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Kepulauan Riau
  • Maluku
  • Maluku Utara

Batas penghasilan:

  • Lajang: Rp9 juta per bulan
  • Menikah: Rp11 juta per bulan
  • Peserta Tapera satu orang: Rp11 juta per bulan

Zona 3

Meliputi:

  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Tengah
  • Papua Selatan
  • Papua Pegunungan
  • Papua Barat Daya

Batas penghasilan:

  • Lajang: Rp10,5 juta per bulan
  • Menikah: Rp12 juta per bulan
  • Peserta Tapera satu orang: Rp12 juta per bulan

Zona 4

Meliputi:

  • Jakarta
  • Bogor
  • Depok
  • Tangerang
  • Bekasi

Batas penghasilan:

  • Lajang: Rp12 juta per bulan
  • Menikah: Rp14 juta per bulan
  • Peserta Tapera satu orang: Rp14 juta per bulan

 

Baca Juga Bongkar Mitos dan Fakta Investasi Properti di Indonesia

Syarat Membeli Rumah Subsidi 2026

Selain memenuhi batas penghasilan, calon pembeli juga harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar sebagai penduduk di wilayah Indonesia.
  • Belum pernah menerima subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah.
  • Berstatus lajang maupun sudah menikah.
  • Belum memiliki rumah.
  • Memiliki penghasilan, baik tetap maupun tidak tetap.

Program ini memang ditujukan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan kemampuan membeli rumah sehingga membutuhkan dukungan dari pemerintah.

Cara Daftar Rumah Subsidi

Bagi yang ingin mengajukan KPR subsidi, prosesnya kini semakin mudah.

Calon pembeli cukup mengunduh aplikasi SIKASEP atau Tapera Mobile. Melalui aplikasi tersebut, pengguna bisa:

  • Mencari rumah subsidi yang tersedia.
  • Memilih lokasi perumahan.
  • Membandingkan pilihan rumah.
  • Memilih bank penyalur KPR subsidi.

Dengan sistem digital ini, proses pencarian rumah menjadi lebih praktis dan transparan.

Rencana KPR Rumah Subsidi Tenor 40 Tahun

Pemerintah juga sedang mengembangkan skema baru KPR subsidi dengan tenor hingga 40 tahun.

Jika kebijakan ini diterapkan, cicilan rumah diperkirakan menjadi jauh lebih ringan, yaitu sekitar:

  • Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.

Tenor yang lebih panjang diharapkan dapat membantu lebih banyak masyarakat memenuhi syarat kemampuan bayar dari perbankan.

Bahkan, menurut BP Tapera, skema tersebut memungkinkan masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp2,8 juta per bulan untuk memiliki rumah subsidi.

Bunga KPR Rumah Subsidi Tetap Rendah

Meski tenor diperpanjang, pemerintah mengusulkan agar bunga KPR subsidi tetap tidak berubah, yaitu:

  • 5% fixed untuk rumah tapak.
  • 6% fixed untuk rumah susun.

Dengan bunga tetap selama masa kredit, cicilan menjadi lebih stabil dan mudah direncanakan tanpa khawatir naik di kemudian hari.

Kesimpulan

Program rumah subsidi 2026 masih menjadi solusi terbaik bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama dengan harga terjangkau. Ukuran rumah subsidi tetap maksimal 36 meter persegi, sementara batas penghasilan disesuaikan berdasarkan wilayah tempat tinggal.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema KPR tenor 40 tahun yang berpotensi membuat cicilan hanya sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. Dengan bunga tetap yang rendah serta proses pengajuan melalui aplikasi SIKASEP atau Tapera Mobile, kesempatan memiliki rumah kini semakin terbuka bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

 

Yuk follow sosial media kami di @punyarumahdibali agar tidak ketinggalan berita dan informasi seru lainnya.